Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia

by: Anjang at: 1/02/2010 06:37:00 PM

Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.


From: "Ekonomi Islam" <noreply@reblinks.com>
Date: 2 Jan 2010 01:36:47 -0700
To: <anjangkn@smart-telecom.blackberry.com>
Subject: Fatwa Ekonomi Syari'ah Di Indonesia

Fatwa Ekonomi Syari'ah Di Indonesia

Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syari'ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari'ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 20 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.

Para praktisi ekonomi syari'ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari'ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari'ah. Untuk itulah Dewan Syari'ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.

Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil 'Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.

Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari'ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari'ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah (fiqh ekonomi).

Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari'ah.

Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.

Fatwa-fatwa ekonomi syari'ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama'iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama'iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama'iy telah mendekati ijma'. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma'.

Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional "ikhtiyariah" (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat "i'lamiyah" atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.

Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana'ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara. Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari'ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.

Otoritas fatwa tentang ekonomi syari'ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari'ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari'ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari'ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari'ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari'ah dari Bank Indonesia.

Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari'ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari'ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari'ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.

Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.

Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.

Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu 'ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau "ashlahiyah" (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, "Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah". Watak maslahat syar'iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.

Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja'ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.

Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna', mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari'ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna' paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.

Saran
Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat "ifadah 'ilmiah" yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.

Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.

Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif.

Agustianto (Penulis adalah Sekjen DPP IAEI)

Saturday, January 02, 2010 8:11:00 AM - Link

Click here to unsubscribe from Ekonomi Islam. Sent using Reblinks.

Indonesia vs China : Studi Komparatif Bisnis Ekonomi dalam CAFTA 2010

by: Anjang at: 12/30/2009 10:08:00 AM

------Original Message------
From: Nusantaraku
To: anjangkn@yahoo.com
Subject: Indonesia vs China : Studi Komparatif Bisnis Ekonomi dalam CAFTA 2010
Sent: Dec 30, 2009 9:53 AM

Indonesia vs China : Studi Komparatif Bisnis Ekonomi dalam CAFTA 2010


<http://indonesiacountry.files.wordpress.com/2009/12/china-dragon.jpg?w=316&amp;h=215>
Pendahuluan

Pada 4 Nopember 2002, pemerintah Republik Indonesia bersamama negara-negara ASEAN lainnya menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (source <http://www.aseansec.org/13196.htm> ). Melalui perjanjian China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA), maka Indonesia bersama negara ASEAN lainnya mempersiapkan diri menghadapi pasar bebas kawasan China-ASEAN.  Dan khusus negara ASEAN-6 (Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina dan Brunai) sudah mulai menerapkan bea masuk 0% per Januari 2004 untuk beberapa produk berkategori Early Harvest Package (sumber <http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AC-FTA> ).
Mulai 2004, setiap tahun pemerintah Indonesia terus mengurangi besaran (persen) bea masuk produk impor dari China. Dalam 5 tahun terakhir (2004-2009), sekitar 65% produk impor dari China telah mendapat stempel bea masuk nol persen dari Dirjen Bea & Cukai Departemen Keuangan RI. Dan pada Januari 2010 ini, sebanyak 1598 atau 18% produk China akan mendapat penurunan tarif bea masuk sebesar 5%. Dan total sebanyak 83% dari 8738 produk impor China akan bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenai bea masuk pada Januari 2010. Ini berarti pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pasar bebas (neoliberalisme) setidaknya 83%,
<http://indonesiacountry.files.wordpress.com/2009/12/the_barong-bali.jpg?w=300&amp;h=252>
Beberapa produk yang akan dibebaskan masuk pada 2010 ini (dari sebelumnya 5% pada 2009) adalah pasta dan sikat gigi, sisir dan jepitan rambut dari besi/alumunium, balpoin, pulpen, pensil dorong/putar, bola lampu, kunci, gembok, hingga peralatan dapur yang terbuat dari besi & stainless. Bila produk-produk seperti balpoin, pulpen, pensil atau bol lampu yang pada 2009 masih dikenakan bea masuk 5% sudah menjamur di  Indonesia, bagaimana pada 2010 yang notabene akan bebas masuk 0%?
Pasar Bebas Indonesia – China dalam Wadah CAFTA

Bisa dipastikan pada 2010 ini jumlah produk China akan semakin membanjiri  pasar Indonesia. Peningkatan permintaan produk dari China secara langsung memperluas lapangan pekerjaan di China, disisi lain industri-industri kecil Indonesia akan mulai berguguran yang pada akhirnya berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan di Indonesia.
Jauh sebelum penerapan pasar bebas Indonesia-China yang seluas-luasnya per 2010, selama 5 tahun terakhir Indonesia mengalami kerugian (neraca) dalam hubungan kerjasama dagang Indoensia-China.  Dalam kurun 2003-2009, Indonesia mengalami defisit (kerugian) perdagangan non-migas dengan China sebesar 12.6 miliar dolar AS atau hampir Rp 120 triliun (lihat gambar tabel dibawah).

<http://indonesiacountry.files.wordpress.com/2009/12/neraca-ekspor-impor1.gif?w=492&amp;h=331>
Dari tabel di atas, terlihat bahwa Indonesia hanya mengalami surplus perdagangan dengan China pada 2003 sebesar 535 juta dollar AS. Mulai tahun 2004, secara berturut-turut Indonesia mengalami defisit perdagangan dengan China dan mencapai angka terbesar pada 2008 yakni USD -7.2 miliar atau setara Rp 70 triliun. Ini berarti penerapan CAFTA khususnya pasar bebas antara Indonesia-China telah memberi keuntungan yang sangat besar bagi Republik Rakyat China.
Pada tahun 2008, ekspor China ke Indonesia meningkat sebesar 652 % dibanding 2003. Sementara Indonesia hanya mampu meningkatkan ekspor ke China sebesar 265% pada periode yang sama. Ini berarti, China mendapat keuntungan hampir 3 kali lipat sejak dibukanya perdagangan bebas dengan Indonesia. Jumlah rata-rata barang-barang China yang masuk ke Indonesia per tahun telah meningkat hingga 400% dalam kurun 5 tahun terakhir. Sehingga tidaklah sulit kita menemukan berbagai produk yang kita gunakan sehari-hari bertuliskan "MADE IN CHINA". Mulai dari barang elektronik berteknologi tinggi seperti ponsel,  kamera, mp3/mp4/mp5 player, setrika, televisi, motor, mesin-mesin, hingga produk-produk berteknologi rendah seperti pakaian (tekstil), mainan anak-anak, makanan, kertas, jam, pensil, perabot rumah tangga, paku dll.
Meningkatnya produk China yang masuk ke Indonesia tidak lepas dari faktor kompetitf harga. Barang-barang impor dari China relatif  lebih murah dibanding produk dari industri lokal. Ditambah dengan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang lebih mencari barang murah (kurang memperhatikan asal/nasionalisme dan komparasi kualitas), maka secara perlahan pasar produk lokal disaingi oleh produk China.
Bila kran perdagangan bebas China-Indonesia sangat menguntungkan pemerintah China, mengapa Indonesia tidak mampu memanfaatkan secara maksimum?
Kajian Komparatif Bisnis Ekonomi Indonesia vs China dalam CAFTA

Penyebab terbesar ketimpangan neraca perdagangan non-migas antara China dan Indonesia adalah tingkat kompetitif bisnis-ekonomi yang rendah Indonesia dibanding China. China unggul dalam berbagai faktor bisnis barang dan jasa dibanding Indonesia. Dengan upah tenaga kerja yang hampir sama, buruh China bekerja lebih efisien,  ulet dan telaten serta keahlian yang lebih tinggi. Berdasarkan laporan The Global Competitiveness Report  2009-2010 <http://www.weforum.org/pdf/GCR09/GCR20092010fullreport.pdf> , efisiensi tenaga kerja China menduduki peringkat 32 dari 133 negara. Sementara Indonesia berada diperingkat 75 jauh dibawah China.
Efisiensi tenaga kerja hanya satu dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi ekonomi produksi berbiaya rendah. Dari Global Competitive Index  2009-2010 (GCI) <http://www.weforum.org/pdf/GCR09/GCR20092010fullreport.pdf> ,  Indonesia menduduki peringkat 54 dari 134 negara. Peringkat  GCI Indonesia jauh dibawah China #29,  Jepang #8, Taiwan #12,  Korea Selatan #19 di Asia Timur. Dikawasan Asia Tenggara, GCI Indonesia jauh dibawah Singapura #3, Malaysia #24, Brunai DS #32 dan Thailand #36. Dan untungnya Indonesia masih diatas Vietnam # 75, Filipina, #87, dan Kamboja #110. Catatan : Laos dan Myanmar tidak masuk dalam 133 negara yang disurvei GCR.
<http://indonesiacountry.files.wordpress.com/2009/12/komparasi-kompetitif-bisnis-china-indonesia.gif?w=536&amp;h=560>
Faktor Kompetitif Bisnis/Ekonomi China-Indonesia (GCI Indonesia #54 sedangkan China #29)
Dari 12 faktor umum yang mempengaruhi kompetitif bisnis/ekonomi, semua faktor kompetitif Indonesia dibawah China kecuali faktor efisiensi pasar barang dan jasa. Sisanya seperti sistem birokrasi yang cepat dan baik, infrastruktur, stabilitas ekonomi, inovasi bisnis, efisiensi tenaga kerja dan ukuran pasar di China jauh lebih baik dibanding Indonesia.
Praktik dari peribahasa "kalau bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah" merupakan salah satu faktor utama bisnis produksi di Indonesia menjadi high-cost economy. Sistem birokrasi (1) di Indonesia merupakan salah satu sistem dengan tingkatan terbanyak dan sangat kompleks. Untuk pembuatan izin usaha diperlukan waktu dan mekanisme panjang yang disertai biaya tinggi. Praktik korup (2) ini pula menjadi pelengkap bottle neck untuk ekonomi produksi (low-cost economy) yang murah.
<http://indonesiacountry.files.wordpress.com/2009/12/komparasi-penghambat-bisnis-china-indonesia.gif?w=595&amp;h=399>
Permasalahan sistem Birokrasi, Infrastruktur dan Korupsi menjadi bottle neck ekonomi murah
Infrastruktur yang buruk  (3) menambah ekonomi produksi Indonesia menjadi mahal. Kekurangan energi listrik dan akses jalan/pelabuhan yang memadai merupakan salah satu kendala yang paling nyata dihadapi para investor. Banyak daerah yang berpotensi dalam perkembangan bisnis/industri menjadi terkendala karena faktor jalan. Infrastruktur yang buruk membuat PT Port Rush di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang batal memperluas usahanya. Padahal, perluasan senilai Rp 20 miliar tersebut dapat menyerap 300 tenaga kerja tambahan (Kompas, 10 Sept 2009 <http://regional.kompas.com/read/xml/2009/09/10/22540562/jalan.berlubang.peluang.investasi.menghilang> ). Buruknya infrastruktur dan pencemaran lingkungan membuat para investor asing berniat hengkang seperti disampaikan Lee Wo fun, pemilik PT Ebako Nusantara yang kecewa dengan infrastruktur yang buruk.
Krisis Listrik 2008
Pada tahun 2008 silam, Indonesia mengalami krisis listrik yang merugikan ekonomi bisnis masyarkat dan perusahaan. Tidak hanya sebagian desa-desa Indonesia yang gelap-gulita karena tidak sampainya aliran listrik ke rumah, namun kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan pun mengalami mati pemadaman listrik secara bergiliran. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan Rachmat Gobel mengatakan bahwa  krisis pasokan listrik telah mengurangi kepercayaan calon investor (Kompas, 10 Juli 2008. <http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/10/07480022/krisis.listrik.ancam.investasi> )


Akibat krisis listrik selama Mei-Juni 2008, sejumlah perusahaan Jepang di sekitar Jakarta dan Banten tersebut mengaku rugi Rp 41 miliar dalam dua bulan terakhir akibat pemadaman. Tidak hanya di sekitar Jakarta dan Banten, industri di sejumlah daerah pun merasakan dampak kerugian yang sama akibat terhentinya pasokan listrik. Di Palembang, Ketua Kadin Sumatera Selatan Ahmad Rizal mengatakan, pengusaha menderita rugi besar karena PLN kerap melalukan pemadaman tanpa pemberitahuan. "Lama-lama industri bisa kolaps," kata Ahmad.
Di Padang, gara-gara listrik mati 2-4 kali sehari, para pengusaha kecil dan menengah menanggung rugi sampai jutaan rupiah per hari. Para pengusaha juga mengeluhkan target produksi harian yang acapkali meleset karena sarana usaha yang memakai listrik tidak bisa digunakan. "Akibatnya, produksi baju yang biasanya 1.000 potong sehari, merosot jadi 500 potong saja. Kalau ditaksir, kerugian kami bisa mencapai Rp 1 juta," kata Sumarni, pengelola konveksi Maradon (Kompas, 10 Juli 2008. <http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/10/07480022/krisis.listrik.ancam.investasi> ).
Kondisi infrastruktur terutama jalan, transportasi dan pasokan listrik Indonesia masih jauh dibawah China. Untuk mendukung ekonomi-industrinya, China membangun secara besar-besaran pembangkit listrik, sistem transportasi, jalan raya hingga stok air bersih. Dengan membangun fasilitas-fasilitas ini dengan baik, maka China akan jauh lebih menarik investor untuk masuk ke negaranya. Dengan fasilitas yang memadai, maka biaya ekonomi akan jauh lebih murah yang disertai kecepatan perpindahan barang dan jasa yang tinggi.
China vs Indonesia : Ekonomi Biaya Tinggi vs Ekonomi Biaya Rendah

Berdasarkan indeks kompetitif ekonomi China vs Indonesia, maka dapat disimpulkan pula bahwa ekonomi Indonesia tergolong lebih tinggi dibanding dengan China. Hal tersebut terutama disebabkan ketidakefisienan birokrasi pemerintah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan ketidakstabilan politik. Infrastruktur yang buruk meliputi kualitas jalan raya, alat transportasi, fasilitas telekomunikasi, dan listrik. Itu pula yang menjadi alasan mengapa para investor asing lebih suka mengambil alih (take over) pabrik di Indonesia daripada membangun pabrik baru. Dan sebagian diantaranya lebih senang menginvestasi dalam bentuk pasar modal (hot money).
Dengan disparitas kompetitif ekonomi Indonesia terhadap China, maka pelaksanaan pasar bebas yang lebih luas pada Januari 2010 ini akan semakin memukul pengusaha kecil Indonesia terutama pengusaha yang berada di daerah-daerah dengan kualitas infrastruktur yang buruk disertai korupsi dan birokrasi yang tidak efisien. Persaingan pasar bebas ini menjadi tidak fair dan dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Perdagangan bebas akan akan mampu meningkatkan standar hidup melalui keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar apabila pihak-pihak yang bersaing memiliki dan mendapat kualitas faktor-faktor ekonomi yang selevel/berimbang. Apabila faktor-faktor biaya ekonomi mengalami ketimpangan yang tinggi, maka perdagangan bebas hanya hanya merusak industri lokal di negara yang tidak kompetitif.
Dalam hal ini, Prof Joseph Stiglitz <http://www.josephstiglitz.com/> , peraih nobel ekonomi 2001, mengkritik konsep pasar bebas yang tidak adil dan  berimbang. Perdagangan bebas yang tidak berimbang dan adil akan menghancurkan perekonomian suatu bangsa. Perekonomian masyarakat akan hancur apabila produk-produk yang masuk (impor) adalah produk yang lebih murah, sementara  produk yang serupa adalah produk yang dihasilkan oleh ratusan ribu masyarakat. Sebagian pekerja ini sangat mungkin mengalami PHK bila seandainya biaya produksi produk-produk tersebut masih jauh dibawah harga jual produk impor.
Oleh karena itu, hendaknya pelaksanaan perdagangan yang bebas didasarkan pada faktor komparatif kualitas (fasilitas dan teknologi), kompetitif dan produk komplementer.  Bila berbagai faktor tersebut tidak setara, maka akan ada dominasi perdagangan. Dalam hal ini, Cina memiliki transfortasi dan fasilitas yang mumpuni, sementara itu Indonesia masih sangat jauh tertinggal. Akibatnya, produk China akan 'menguasai' Indonesia. Bila ini terjadi, maka Indonesia akan semakin melekat sebagai negara 'konsumen'.

Salam Nusantaraku,
ech-wan <http://nusantaranews.wordpress.com/2009/12/20/kisah-prof-sutandyo-hidup-sederhana-tidak-memiliki-rumah/> , 30 Desember 2009
Referensi Utama:

* Agreement of Economic Co-Operation Between China – ASEAN (2002 Agreement) <http://www.aseansec.org/13196.htm> — Amandemen 1 <http://www.aseansec.org/16646.htm>
* Agreement of Economic Co-Operation Between China – ASEAN (2004 Agreement) <http://www.aseansec.org/16646.htm>
* The Global Competitiveness Report 2009-2010 <http://www.weforum.org/pdf/GCR09/GCR20092010fullreport.pdf> (3.8 MB – pdf)
* Schedule of Indonesia – China Tariff Reduction <http://www.aseansec.org/documents/acfta/TRS-Indonesia-2009.xls> ( 5.9 MB – xls)
* China – AFTA (Situs Depkeu RI) <http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AC-FTA>



Five Filters <http://fivefilters.org> featured article: Chilcot Inquiry <http://medialens.org/alerts/09/091216_chilcot_inquiry_the.php> . Available tools: PDF Newspaper <http://fivefilters.org/pdf-newspaper/> , Full Text RSS <http://fivefilters.org/content-only/> , Term Extraction <http://fivefilters.org/term-extraction/> .
Wednesday, December 30, 2009 12:53:09 AM - Link
Click here to unsubscribe from Nusantaraku. Sent using Reblinks. . </p>

------Original Message Truncated------

-------------------------------------------
Anjang K. Netra
Solo: S7.57035 E110.80808
8703e Smart 1x / EVDO
-------------------------------------------

Full RSS article to email

by: Anjang at: 12/25/2009 08:52:00 PM

Kita tentunya ingin mendapatkan berbagai informasi secara cepat dan up to date, bahkan mungkin di jaman ini, up to minute atau up to second. Begitu pula harapan saya. Internet menjawabnya. Tapi rupanya capek juga ya kalo setiap saat harus browsing, googling, ubek2 sana sini, buka2 forum, buka2 situs berita macam detik.com, kompas.com, vivanews.com dll. Sampai pada akhirnya diciptakanlah apa yang namanya feed, RSS, atom. Per definisi, saya juga tidak begitu paham, tapi intinya ini adalah umpan berupa informasi terbaru dari suatu situs. Lebih lanjut, silahken tanya om google atau tante wiki. Artikel ini merupakan suatu informasi, tips atau trik untuk memanfaatkan RSS tersebut menjadi suatu pemberi informasi yang lebih powerfull.

Beberapa waktu yang lalu saya keracunan apa yang namanya BlackBerry. Sebelumnya saya tidak pernah tertarik dengan BlackBerry, layanannya mahal, handsetnya mahal, apalagi isu PIN kloning dan barang BM bikin saya tambah males aja ngelirik. Jadilah, mungkin sejak 2 tahun yang lalu, saya mencari-cari layanan apa yang bisa menyamai blackberry. Push email gratisan banyak saya coba, baik di symbiannya nokia, maupun windows mobile. Tapi rupanya, ada seorang teman yang menunjukkan betapa ampuhnya blackberry untuk urusan email. Jadilah saya beli blackberry. Start low. Beli murah-murahan aja dulu. 8703e. Blackberry CDMA. Loh kok CDMA? Yup. Sekali nyobain layanan BIS Smart, operator CDMA pertama di Indonesia yang menyediakan layanan BlackBerry Internet Service. Just info, blackberry CDMA sebagian besar sudah support EVDO. Apa itu EVDO? EVDO itu padanan layanan 3G di CDMA. Jadi, saya pikir ini yang paling worthed. 1juta udah bisa kenceng.

Terus, apa hubungannya ya paragraf satu sama dua? Hubungannya, saya ingin memadukan "push"nya blackberry dengan "feed"nya RSS. Mendorong umpan itu masuk ke handset kita. Kitanya pasif saja, tidak perlu browsing buka situs macem-macem, berita dateng.

Rupanya, blackberry juga miskin aplikasi RSS. Banyak sih sebenernya, cuman yang bisa jalan di punya saya cuman viigo, itupun gak sesuai harapan. Soalnya ini aplikasi butuh memori banyak. Lelet oiy. Akhirnya terpikir memanfaatkan push mailnya saja. Terus, gimana caranya nge-push RSS ke email. Lagi-lagi, banyak layanan gratis untuk ini, tapi cuman 1 (baca: satu!) Yang sesuai keinginan saya, gratis, dan satu email satu artikel. Rata-rata, yang gratisan itu push to emailnya harian, mereka mengumpulkan beberapa berita dulu baru dikirimin ke email, ini macam yahoo alert, feed2mail, rss2mail dll. Ilang dong ya esensi kekiniannya, ibaratnya gempa udah kerasa, beritanya baru dateng.. Apa itu satu layanan yang saya maksud? reblinks.therssweblog.com jawabannya. Layanan ini bisa mengirimkan satu artikel RSS di satu email. Gratis pula. Cuma sepertinya belum dikelola secara profesional, jadi terkadang ada beberapa berita yang tidak terkirim? "Beberapa"nya itu berapa? Saya tidak bisa pastikan, tapi sepertinya tidak begitu signifikan.

Cukup sampai di sini? Rupanya belum. Saya belum puas. Karena satu artikel RSS rupanya (beberapa situs, terutama situs berita) tidak berisikan full berita yang dimaksud. Jadi kadang hanya beberapa kalimat pertama, bahkan RSS beberapa jurnal kedokteran cuman berisi nama-nama penelitinya. Males deh bacanya. Saya ingin full.. Hehe.. Ada gak ya? Rupanya, ada layanan yang bisa mengubah RSS feed yang setengah-setengah itu jadi RSS feed yang full. Dia adalah fivefilters.org.

Kalo kita browsing, terutama menggunakan mozilla firefox, jika suatu situs menyediakan layanan RSS, biasanya di sudut kanan kolom address ada lambang RSSnya, klik aja, nanti kan keluar alamat RSSnya, kalo RSSnya udah full artikel, tinggal lanjut ke reblinks, copy alamat tersebut ke kolom di reblinks. Kalo belum full, masukkan dulu ke fivefilters sampai keluar alamat RSS yang baru, yang bisa full artikel. Alamat yang baru hasil fivefilters ini yang nantinya dimasukkan ke reblinks. Bagaimana dengan situs yang tidak menyediakan layanan RSS feed? Ada yang namanya feedburner. Layanan ini sudah dibeli google, jadi feeburner.google.com kalo gak salah. Layanan ini katanya bisa memfeed suatu situs yang tidak memiliki RSS feed. Tapi saya belum pernah coba.

Jadi kombinasi RSS feed-fivefilter-reblinks-email-blackberry bisa menjadikan suatu informasi yang benar-benar up to second. Memang layanan-layanan macam reblinks atau fivefilters itu gratisan, jadi belum benar-benar ampuh. Mungkin kalo ada pembaca blog saya yang jago bahasa pemrograman web, punya server, punya niat baik, bisa mewujudkannya. Kalo gak salah reblinks atau fivefilters juga menyediakan semacam script untuk layanan ini. Cuman, karena saya gak paham sama sekali, ngikut aja deh. Apa bisa ya suatu blog diubah jadi server semacam itu? Hmm..

__________________
Anjang K. Netra